Landasan Yuridis Sako Pramuka SIT

Berikut ini adalah beberapa landasan Yuridis yang menjadi dasar dari adanya Satuan Komunitas Pramuka Sekolah Islam Terpadu,
  1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  2. Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012 Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
  4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 177 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka.
  5. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor: 203 Tahun 2013 Tentang Satuan Komunitas Pramuka Sekolah Islam Terpadu Tingkat Nasional
  6. Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor: 204 Tahun 2013 Tentang Pimpinan Satuan Komunitas Pramuka Sekolah Islam Terpadu TIngkat Nasional
  7. Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor: 205 Tahun 2013 Tentang Majelis Pembimbing Satuan Komunitas Pramuka Sekolah Islam Terpadu Tingkat Nasional

Post a Comment

Previous Post Next Post