Satuan Komunitas Pramuka yang selanjutnya disingkat Sako adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan, yang berbasis antara lain profesi, aspirasi dan agama. Sako merupakan organisasi pendukung Gerakan Pramuka.
Pengertian ini tercantum pada Surat Keputusan Kwartir Nasional (SK Kwarnas) Nomor 177 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka. Sako merupakan himpunan dari gugusdepan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi, dan agama. Gugusdepan yang mempunyai kesamaan profesi adalah gugusdepan yang dibentuk oleh kelompok yang berlatar belakang profesi tertentu.
Gugusdepan yang mempunyai kesamaan aspirasi adalah gugusdepan yang dibentuk oleh kelompok yang mempunyai aspirasi tertentu. Gugusdepan yang mempunyai kesamaan agama adalah gugusdepan yang dibentuk oleh kelompok yang mempunyai agama tertentu.
Tujuan dari adanya Sako adalah untuk memberikan wadah bagi gugusdepan berbasis komunitas maupun berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kesamaan profesi, aspirasi, dan agama.
SK Kwarnas Nomor 177 Tahun 2012
Post a Comment