Sejarah

25 November 2013, secara resmi Satuan Komunitas Sekolah Islam Terpadu yang bermitra dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam mengemban amanah membentuk karakter di kalangan kanak-kanak, remaja dan pemuda dikukuh secara resmi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomer 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Pengukuhan yang didasarkan pada ketetapan pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 203 Tahun 2013 Tentang Satuan Komunitas Pramuka Sekolah Islam Terpadu Tingkat Nasional yang dipimpin langsung oleh Ketua Kwartir Nasional Kak Prof. DR. Azrul Azwar, M.Ph.

Dalam agenda tersebut juga ditanda tangani SK Ketua Kwarnas Nomor 204 tahun 2013 Susunan Pengurus Pimpinan Satuan Komunitas Pramuka Sekolah Islam Terpadu tingkat Nasional dan SK Kwarnas Nomor 205 Tahun 2013 tentang Majelis Pembimbing Satuan Komunitas Pramuka Sekolah Islam Terpadu Tingkat Nasional.